You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar PERDA
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pemkab Tak akan Toleransi Pelanggar Perda

Pendirian bangunan secara ilegal ternyata masih sering terjadi di Kabupaten Administrasi Pulau Seribu.

Tak ada toleransi bagi pelanggar Perda, mau tokoh masyarakat, kalau melanggar ya kita sikat

Pantauan beritajakarta.com, di Pulau Tidung masih ada warga yang memagar pesisir pantai, sehingga keindahan pantai tampak terpotong oleh adanya pagar dan bangunan. Diduga telah terjadi reklamasi tradisional untuk kepentingan pribadi.

Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ismer Harahap mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi warga yang melakukan pelanggaran peraturan daerah (Perda).

Bangunan di Pulau Kelapa Ditertibkan

"Tak ada toleransi bagi pelanggar Perda, mau tokoh masyarakat, kalau melanggar ya kita sikat," tegasnya, Kamis (13/8).

Ismer mencontohkan pembongkaran bangunan milik seorang tokoh masyarakat di Pulau Kelapa yang memakan jalan. "Kita pernah bongkar punya seorang tokoh di Pulau Kelapa, karena bangunannya menutup jalan ya kita bongkar," ujarnya.

Ditambahkan Ismer, jika ingin menata Pulau Seribu selain ketegasan juga harus sesuai komitmen serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2497 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1148 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1115 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye1001 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye882 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik